Hadis Ahmad No. 25518

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٢٥٥١٨: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الْحَذَّاءَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي لِحَافٍ فَأَصَابَهَا الْحَيْضُ فَقَالَ قُومِي فَاتَّزِرِي ثُمَّ عُودِي

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 25518: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Al Khadza` dari Ikrimah dari Ummu Salamah, bahwa dirinya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu selimut, tiba-tiba dirinya haid, kemudian beliau bersabda: "Bangun dan ambillah kain sarung, lalu kembalilah kemari."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Dha'if Karena Terputus
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Dha'if Karena Terputus ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 25518
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if Karena Terputus
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 25518

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini