Hadis Ahmad No. 25540
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 25540: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari Humaid bin Nafi' bahwa Zainab binti Abu Salamah mengabarkan kepadanya, bahwa dia menemui Ummu Habibah binti Abu Sufyan lalu dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan Tahdid (meninggalkan hias dan perhiasan) karena suatu kematian, melebihi tiga malam kecuali karena kematian suami yakni selama empat bulan sepuluh hari." Bapakku berkata: "Humaid bin Nafi' Abu Aflah adalah Humaid Shafira."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 25540
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.