Hadis Ahmad No. 2696

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٢٦٩٦: حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً وَأَنَا مُوسِرٌ لَهَا وَلَا أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 2696: Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij berkata: 'Atho` Al Khurasani berkata: dari Ibnu Abbas: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki lalu berkata: "Sesungguhnya kewajibanku satu ekor unta dan aku punya cukup (uang) namun aku tidak mendapatkannya untuk aku beli." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing lalu ia menyembelihnya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Isnaduhu Dha'if،
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnaduhu Dha'if، ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 2696
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Dha'if،
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 2696

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini