Hadis Ahmad No. 2754
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2754: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj telah mengabarkan kepada kami Syarik dari Jabir dari Amir dari Ibnu Abbas: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam tiga kali, yaitu di dua urat sisi leher antara kedua bahunya. Dan beliau memberi upah kepada pembekam. Seandainya itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan upah kepadanya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2754
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.