Hadis Ahmad No. 2886
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2886: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak dinikahkan dengan anak Hamzah, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya dia adalah anak saudara sesusuanku dan dia tidak halal untuk aku nikahi. Sesungguhnya segala yang haram karena keturunan, haram pula karena sepersusuan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Pengulangan (2633) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Pengulangan (2633) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2886
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Pengulangan (2633)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.