Hadis Ahmad No. 2922
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2922: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengkabarkan kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbekam dan memberi upah kepada pembekamnya. Seandainya itu diharamkan tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberinya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2922
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.