Hadis Ahmad No. 2925
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2925: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Yahya bin Abu Katsir dari Umar bin Mu'ttib dari budak bani Naufal yakni Abu Al Hasan berkata: Ibnu Abbas ditanya mengenai budak yang mentalak istrinya dengan dua kali talak, kemudian mereka berdua merdeka, apakah boleh ia menikahinya lagi? Ia (Ibnu Abbas) berkata: Ya. Lalu dikatakan: dari siapa (pendapat) ini? Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah menfatwakan itu. Dikatakan kepada Ma'mar: wahai Abu Urwah, siapa Abu Hasan ini, ia pernah menggendong batu besar.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Dha'if، Telah lalu Komentar Padanya No (2031) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Dha'if، Telah lalu Komentar Padanya No (2031) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2925
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Dha'if، Telah lalu Komentar Padanya No (2031)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.