Hadis Ahmad No. 2974
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2974: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Rauh keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu 'Arubah dari Ali bin Al Hakam dari Maimun bin Mihran dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa ketika perang Khaibar, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (memakan) binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar (tajam).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Shahih، |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Shahih، | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2974
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih،
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.