Hadis Ahmad No. 2975
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2975: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Abu Abdush Shamad keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (memakan) Al Mujatstsamah (hewan yang dibunuh dengan cara dijadikan sasaran lempar) dan Al Jallalah (hewan pemakan kotoran). Abu Abdush Shamad berkata: Beliau melarang (minum) susu Al Jallalah (hewan pemakan kotoran) dan minum dari mulut tempat air.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Bukhari، |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Bukhari، | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2975
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Bukhari،
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.