Hadis Ahmad No. 2977
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2977: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dan Ibnu Bakar keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak dinikahkan dengan putri Hamzah, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya ia putri saudara sesusuanku, (ketahuilah), yang haram karena katurunan, haram pula karena sepersusuan"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2977
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.