Hadis Ahmad No. 3083
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3083: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Amru bin Dinar dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukan Makkah: "Rerumputannya tidak boleh dicabuti, binatang buruannya tidak boleh diburu, pepohonannya tidak boleh ditebangi dan barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi yang hendak mengumumkannya." Lalu Al-Abbas berkata: Kecuali idzkhir, wahai Rasulullah? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun menjawab: "Kecuali idzkhir, sesungguhnya ia itu halal."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3083
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.