Hadis Ahmad No. 3086
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3086: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim dari Thawus ia berkata: Aku bersama Ibnu Abbas ketika itu Zaid bin Tsabit berkata kepadanya: Engkaukah yang berfatwa bahwa wanita haidl boleh pulang sebelum akhir rangkaian ibadahnya di Baitullah? Ia menjawab: Ya. Ia berkata: Janganlah engkau berfatwa seperti itu. Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya: Bisa jadi tidak, tanyakanlah kepada fulanah dari kaum Anshar, apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seperti itu? Setelah itu Zaid bin Tsabit kembali kepadanya dengan tertawa seraya berkata: Aku tidak pernah melihat engkau kecuali engkau berkata benar.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Dan Lihat No (1990) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Dan Lihat No (1990) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3086
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Dan Lihat No (1990)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.