Hadis Ahmad No. 3087
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3087: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata telah mengabarkan kepadaku Abu Hadlir ia berkata: Ibnu Umar ditanya mengenai guci yang digunakan untuk rendaman khamer? Lalu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang hal itu. Maka orang itu pergi kepada Ibnu Abbas lalu menyebutkan apa yang telah dikatakan Ibnu Umar, kemudian Ibnu Abbas berkata: Ia telah berkata benar. Laki-laki itu bertanya kepada Ibnu Abbas: Guci apakah yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia menjawab: Semua yang terbuat dari tanah liat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3087
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.