Hadis Ahmad No. 3103
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3103: Telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Abdul Karim dari Qais bin Habtar At Tamimi dari Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang harga (hasil penjualan) khamer, upah melacur dan hasil penjualan anjing. Ia berkata: Apabila ada yang datang kepadamu meminta hasil penjualan anjing maka penuhilah tangannya dengan tanah.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3103
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.