Hadis Ahmad No. 3116

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٣١١٦: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ و عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 3116: Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Hajjaj dari Al Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas dan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberi upah kepada si tukang bekam.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Ini Diriwayatkan Dengan Dua Sanad. Pertama, Terdapat Al Hajjaj Bin Arthah Dia Seorang Mudallis Meriwayatkan Dengan 'An'an. Yang Kedua, Mursal. Adapun Matan Haditsnya Shahih.
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Ini Diriwayatkan Dengan Dua Sanad. Pertama, Terdapat Al Hajjaj Bin Arthah Dia Seorang Mudallis Meriwayatkan Dengan 'An'an. Yang Kedua, Mursal. Adapun Matan Haditsnya Shahih. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 3116
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Ini Diriwayatkan Dengan Dua Sanad. Pertama, Terdapat Al Hajjaj Bin Arthah Dia Seorang Mudallis Meriwayatkan Dengan 'An'an. Yang Kedua, Mursal. Adapun Matan Haditsnya Shahih.
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 3116

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini