Hadis Ahmad No. 3201

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٣٢٠١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ ابْنِ وَعْلَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ وَقَالَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ فَدَعَا رَجُلًا فَسَارَّهُ فَقَالَ مَا أَمَرْتَهُ قَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا قَالَ فَإِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَصُبَّتْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 3201: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Wa'lah dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki memberi hadiah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wadah yang berisi khamer, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Kemudian orang itu memanggil seorang laki-laki, maka laki-laki itu pun mengikutinya. Lalu beliau bersabda: "Apa yang engkau perintahkan kepadanya?" laki-laki itu menjawab: Aku menyuruh untuk menjualnya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan pula menjualnya." Ia (perawi) berkata: Maka dituanglah isinya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 3201
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 3201

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini