Hadis Ahmad No. 3221

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٣٢٢١: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ رَجُلٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَحِلَّ فَحَلَلْنَا فَلُبِسَتْ الثِّيَابُ وَسَطَعَتْ الْمَجَامِرُ وَنُكِحَتْ النِّسَاءُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 3221: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada kami Ayyub dari seorang laki-laki ia berkata: Ibnu Abbas berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk tahallul, maka kami bertahallul, lalu pakaian-pakaian dikenakan, batu-batu berhamburan dan wanita-wanita dinikahi.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Dha'if
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Dha'if ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 3221
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Dha'if
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 3221

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini