Hadis Ahmad No. 3252

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٣٢٥٢: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ وَلَوْ أُعْطِيَ النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى أُنَاسٌ أَمْوَالَ النَّاسِ وَدِمَاءَهُمْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 3252: Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Nafi' dari Ibnu Abu Mulaikah ia berkata: Aku menulis surat kepada Ibnu Abbas lalu ia membalas kepadaku: bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sumpah diperuntukkan bagi terdakwa, dan jika manusia diterima dakwaannya niscaya semua manusia akan bebas mengklaim harta dan darah manusia lain."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 3252
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 3252

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini