Hadis Ahmad No. 3257
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3257: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Ibnu Ishaq dari Dawud bin Hushain dari Ikrimah dari Ibnu Abbas mengenai firmanNya Azza wa Jalla: (Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka: jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil) ia berkata: Dulu Bani Nadlir jika mereka membunuh seseorang dari bani Quraizhah, mereka membayar setengah diyat kepada mereka, dan apabila bani Quraizhah yang membunuh salah seorang dari bani Nadlir, mereka membayar diyat dengan sempurna kepada bani Nadlir. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyamakan diyat di antara mereka.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3257
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.