Hadis Ahmad No. 3263
🔤 Teks Arab
مسند أحمد ٣٢٦٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ خِذَامًا أَبَا وَدِيعَةَ أَنْكَحَ ابْنَتَهُ رَجُلًا فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَكَتْ إِلَيْهِ أَنَّهَا أُنْكِحَتْ وَهِيَ كَارِهَةٌ فَانْتَزَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَوْجِهَا وَقَالَ لَا تُكْرِهُوهُنَّ قَالَ فَنَكَحَتْ بَعْدَ ذَلِكَ أَبَا لُبَابَةَ الْأَنْصَارِيَّ وَكَانَتْ ثَيِّبًا
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوَهُ وَزَادَ ثُمَّ جَاءَتْهُ بَعْدُ فَأَخْبَرَتْهُ أَنْ قَدْ مَسَّهَا فَمَنَعَهَا أَنْ تَرْجِعَ إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ وَقَالَ اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ إِيمَانُهُ أَنْ يُحِلَّهَا لِرَفَاعَةَ فَلَا يَتِمَّ لَهُ نِكَاحُهَا مَرَّةً أُخْرَى ثُمَّ أَتَتْ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فِي خِلَافَتِهِمَا فَمَنَعَاهَا كِلَاهُمَا
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3263: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami **'Atha Al Khurasani** dari **Ibnu Abbas** bahwa Khidzam Abu Wadi'ah menikahkan anaknya kepada seorang laki-laki, lalu putrinya datang mengadu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia dinikahkan sedangkan ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkannya dari suaminya, beliau bersabda: "Janganlah kalian memaksa para gadis." Ia berkata: Setelah itu ia menikah dengan Abu Lubabah Al Anshari dalam keadaan janda. Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata: Telah menceritakan kepadaku 'Atha Al Khurasani dari Ibnu Abbas seperti itu dan ia menambahinya: Kemudian ia datang kepada beliau lalu mengabarkannya bahwa ia (suami) telah menggaulinya, kemudian beliau melarangnya rujuk kepada suami pertama dan beliau bersabda: "Ya Allah, jika itu keinginannya agar halal dinikahi oleh Rifa'ah maka nikahnya yang kedua kali tidak sah." Kemudian wanita itu datang kepada Abu Bakar dan Umar pada masa kekhalifahannya, lalu keduanya melarangnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Ahmad Syakir |
Sanadnya Dha'if / Sanadnya Dha'if Seperti Sebelumnya |
| Al Arnaut |
Tidak Tersedia |
📊 Status Menurut Ahmad Syakir
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Sanadnya Dha'if |
- |
| 2 |
Sanadnya Dha'if Seperti Sebelumnya |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Sanadnya Dha'if |
⚪ Tidak Diketahui |
| Sanadnya Dha'if Seperti Sebelumnya |
⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3263
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if / Sanadnya Dha'if Seperti Sebelumnya
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.