Hadis Ahmad No. 3309
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3309: Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Budak mukatab dibayar diyatnya untuk bagian yang telah dimerdekakan senilai orang merdeka, sedangkan (bagian) yang tersisa diyatnya senilai budak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3309
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.