Hadis Ahmad No. 3338

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٣٣٣٨: حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو حَاضِرٍ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عُمَرَ عَنْ الْجَرِّ يُنْبَذُ فِيهِ فَقَالَ نَهَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ عَنْهُ فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَذَكَرَ لَهُ مَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ صَدَقَ قَالَ الرَّجُلُ لِابْنِ عَبَّاسٍ أَيُّ جَرٍّ نَهَى عَنْهُ قَالَ كُلُّ شَيْءٍ يُصْنَعُ مِنْ مَدَرٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 3338: Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Hadlir berkata: Ibnu Umar ditanya mengenai guci untuk merendam sari buah, lalu ia berkata: Allah dan RasulNya telah melarang hal itu. Lalu seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas, lalu ia menyebutkan apa yang diucapkan oleh Ibnu Umar kepadanya. Maka Ibnu Abbas berkata: Ia berkata benar. Orang laki-laki itu bertanya kepada Ibnu Abbas: Guci apa yang dilarang? Ia menjawab: Semua wadah yang terbuat dari tanah liat.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 3338
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 3338

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini