Hadis Ahmad No. 3350

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٣٣٥٠: حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ أَبِي حَرِيزٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 3350: Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Abu Hariz dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menikahi seorang wanita bersama bibinya (dari ayah) atau bibi (dari ibu).

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Shahih Dan Sanad Ini Hasan
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih Dan Sanad Ini Hasan ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 3350
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Shahih Dan Sanad Ini Hasan
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 3350

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini