Hadis Ahmad No. 3350
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3350: Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Abu Hariz dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Nabiyullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menikahi seorang wanita bersama bibinya (dari ayah) atau bibi (dari ibu).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Dan Sanad Ini Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Dan Sanad Ini Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3350
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Dan Sanad Ini Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.