Hadis Ahmad No. 3363
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3363: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud telah mengabarkan kepada kami Abu 'Awanah telah menceritakan kepada kami Al Hakam dan Abu Bisyr dari Maimun bin Mihran dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (memakan) setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang bercakar (tajam).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3363
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.