Hadis Ahmad No. 3453
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 3453: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Al Hajjaj dari Zaid bin Jubair dari Khisyf bin Malik dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan diyat (denda) kesalahan (membunuh) sebanyak seperlima.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 3453
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.