Hadis Ahmad No. 3625

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٣٦٢٥: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقُ أَنَّهُ سَمِعَهُ مِنْ أَبِي الْأَحْوَصِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 3625: Telah meneritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada kaum yang meninggalkan shalat Jum'at: "Sungguh aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk mengimami shalat bersama manusia, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." Zuhair berkata: Telah meneritakan kepada kami Abu Ishaq bahwa ia mendengarnya dari Abu Al Ahwash.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 3625
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 3625

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini