Hadis Ahmad No. 3970

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٣٩٧٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنِ ابْنِ الْأَخْرَمِ رَجُلٌ مِنْ طَيِّئٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ التَّبَقُّرِ فِي الْأَهْلِ وَالْمَالِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جَمْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ و قَالَ عَبْد اللَّهِ كَيْفَ مَنْ لَهُ ثَلَاثَةُ أَهْلِينَ أَهْلٌ بِالْمَدِينَةِ وَأَهْلٌ بِكَذَا وَأَهْلٌ بِكَذَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 3970: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu At Tayyah dari Ibnu Al Akhram seorang dari Thayyi` dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang memperbanyak keluarga dan harta. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah ia berkata: Aku mendengar Abu Jamrah menceritakan dari ayahnya dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Dan Abdullah bertanya: Bagaimana dengan orang yang memiliki tiga keluarga: (dari) penduduk Madinah, penduduk anu dan anu.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Dha'if Lihat Komentar No 4181 / Sanadnya Dha'if Lihat Komentar No 4181
Al Arnaut Tidak Tersedia

📊 Status Menurut Ahmad Syakir

No Status Kode
1 Sanadnya Dha'if Lihat Komentar No 4181 -
2 Sanadnya Dha'if Lihat Komentar No 4181 -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Dha'if Lihat Komentar No 4181 ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 3970
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if Lihat Komentar No 4181 / Sanadnya Dha'if Lihat Komentar No 4181
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 3970

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini