Hadis Ahmad No. 4254

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٤٢٥٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونَ بَيْعَ خِيَارٍ قَالَ وَرُبَّمَا قَالَ نَافِعٌ أَوْ يَقُولَ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ اخْتَرْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 4254: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pembeli dan penjual mempunyai hak untuk memilih hingga keduanya berpisah, atau akad yang terjadi adalah jual beli khiyar (dengan cara pilih)." Ayyub berkata: "Kemungkinan Nafi' menyebutkan, "Atau salah seorang dari keduanya mengatakan kepada yang lain 'Pilihlah'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 4254
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 4254

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini