Hadis Ahmad No. 4256
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 4256: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan sedekah Ramadan (zakat fitrah) atas setiap laki-laki, wanita, merdeka dan budak sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum." Ibnu Umar melanjutkan, "Setelah itu orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' gandum." Ayyub berkata: Dan Nafi' berkata: "Ibnu Umar pernah mengeluarkan (zakat) berupa kurma selama satu tahun, karena jarangnya kurma ia pun mengeluarkannya berupa gandum."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 4256
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.