Hadis Ahmad No. 4260
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 4260: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muzabanah. Muzabanah adalah menjual kurma yang masih berada di pohon dengan kurma yang ditimbang dengan berat tertentu, jika ternyata (kurma yang dipohon) beratnya lebih, maka itu adalah keuntungan bagiku. Jika kurang berarti aku rugi."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 4260
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.