Hadis Ahmad No. 4406

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٤٤٠٦: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا أَوْ قَالَ شَقِيصًا لَهُ أَوْ قَالَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا بَلَغَ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ فَهُوَ عَتِيقٌ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ قَالَ أَيُّوبُ كَانَ نَافِعٌ رُبَّمَا قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَرُبَّمَا لَمْ يَقُلْهُ فَلَا أَدْرِي أَهُوَ فِي الْحَدِيثِ أَوْ قَالَهُ نَافِعٌ مِنْ قِبَلِهِ يَعْنِي قَوْلَهُ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 4406: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau: "Barang siapa memerdekakan bagiannya." Atau, beliau mengatakan dengan lafadz 'Syaqishan', atau 'syirkan' (bagian) pada kepemilikan seorang budak, lalu ia memiliki harta yang senilai dengan harga (sisa) budak tersebut, maka budak tersebut telah mereka, jika tidak maka sungguh ia telah memerdekakan sebagian darinya." Ayyub berkata: "Kemungkinan Nafi' berkata dalam hadits ini, atau bisa juga tidak. Aku tidak tahu apakah kata itu ada dalam hadits tersebut, atau memang kata-kata yang disisipkan oleh Nafi', yakni perkataan 'Maka sungguh ia telah memerdekakan (apa yang telah ia merdekakan) '."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 4406
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 4406

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini