Hadis Ahmad No. 4406
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 4406: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau: "Barang siapa memerdekakan bagiannya." Atau, beliau mengatakan dengan lafadz 'Syaqishan', atau 'syirkan' (bagian) pada kepemilikan seorang budak, lalu ia memiliki harta yang senilai dengan harga (sisa) budak tersebut, maka budak tersebut telah mereka, jika tidak maka sungguh ia telah memerdekakan sebagian darinya." Ayyub berkata: "Kemungkinan Nafi' berkata dalam hadits ini, atau bisa juga tidak. Aku tidak tahu apakah kata itu ada dalam hadits tersebut, atau memang kata-kata yang disisipkan oleh Nafi', yakni perkataan 'Maka sungguh ia telah memerdekakan (apa yang telah ia merdekakan) '."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 4406
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.