Hadis Ahmad No. 4418
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 4418: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang muzabanah. Muzabanah adalah menjual buah (kurma yang masih berada di pohon) dengan kurma dengan takaran, anggur dengan kismis (anggur kering) dengan takaran, dan biji gandum dengan tanaman dengan takaran."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 4418
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.