Hadis Ahmad No. 4546
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 4546: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Alqamah bin Martsad dari Razin bin Sulaiman Al Ahmari dari Ibnu Umar ia berkata:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi oleh seorang laki-laki, lalu ditutuplah pintu dan dilepaslah penutup kemudian ia menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Apakah wanita itu halal bagi laki-laki pertama?" Beliau menjawab: "Tidak, hingga ia merasakan bercinta (bersetubuh) dengannya."
Dan Telah menceritakan hadits itu kepada kami Abu Ahmad -yakni Az Zubairi- ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Razin.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Dha'if / Hadits Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
📊 Status Menurut Ahmad Syakir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Dha'if | - |
| 2 | Hadits Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
| Hadits Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 4546
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Dha'if / Hadits Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.