Hadis Ahmad No. 4807
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 4807: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Firas aku mendengar Dzakwan menceritakan dari Zadzan dari Ibnu Umar ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa pernah memukul budak miliknya dan belum melaksanakan hadnya atau menamparnya, maka kaffarahnya adalah dengan memerdekakannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 4807
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.