Hadis Ahmad No. 4947
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 4947: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Isma'il telah mengabarkan kepadaku Wabarah ia berkata: "Seorang laki-laki mendatangi Ibnu Umar dan bertanya, "Bolehkah aku melakukan thawaf di Baitullah padahal aku sedang ihram?" Ibnu Umar menjawab, "Apa yang menghalangimu untuk itu?" Laki-laki itu menjawab, "Sesungguhnya fulan melarang kami melakukannya sehingga orang-orang pun kembali dari tempat wuquf. Aku melihat sepertinya ia lebih mencintai dunia sedangkan engkau lebih kami kagumi dari padanya." Ibnu Umar berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji, beliau melakukan thawaf di Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwah. Sunnah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya itu lebih berhak untuk diikuti dari pada sunnah Ibnu Fulan jika engkau orang yang benar."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 4947
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.