Hadis Ahmad No. 4985
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 4985: Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Israil dari Abu Ishaq dari An Najrani dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwa pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada dua orang laki-laki yang melakukan transaksi jual beli pohon kurma sebelum kurmanya berbuah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: 'Atas dasar apa engkau memakan hartanya? ' Dan beliau melarang menjual kurma hingga nampak layak konsumsi."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 4985
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.