Hadis Ahmad No. 5037

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٥٠٣٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ قَالَ مَالِكٌ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ أَنْكِحْنِي ابْنَتَكَ وَأُنْكِحُكَ ابْنَتِي

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 5037: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah syighar." Malik berkata: "Nikah syighar adalah bila seseorang mengatakan, 'Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Pengulangan No (4526)
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Pengulangan No (4526) ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 5037
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Pengulangan No (4526)
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 5037

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini