Hadis Ahmad No. 5037
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5037: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah syighar." Malik berkata: "Nikah syighar adalah bila seseorang mengatakan, 'Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan aku akan menikahkanmu dengan anak perempuanku."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Pengulangan No (4526) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Pengulangan No (4526) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5037
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain. Pengulangan No (4526)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.