Hadis Ahmad No. 5047
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5047: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa ia menceraikan isterinya yang sedang haid, lalu Umar menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda: "Suruhlah ia merujuknya kemudian hendaklah ia menahannya hingga suci lalu haid lagi kemudian suci. Setelah itu jika ia mau hendaklah ia menceraikannya dan jika mau hendaklah ia menahannya. Begitulah masa 'iddah yang diperintahkan dalam menceraikan wanita."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5047
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.