Hadis Ahmad No. 5052
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5052: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencegah barang dagangan hingga sampai ke pasar, dan beliau melarang najsy (meninggikan harga untuk menipu yang lain). Beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian melakukan transaksi atas transaksi orang lain."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5052
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.