Hadis Ahmad No. 5069
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5069: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Abdul Majid dari Ayyub dari Nafi' bahwa Ibnu Umar menceraikan isterinya ketika haid, ketika kemudian Umar menayakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun memerintahkan untuk merujuk dan menahannya (Wanita tersebut) hingga mengalami satu kali haid dan tetap menahannya hingga suci lagi, setelah itu ia boleh menceraikannya sebelum digauli. Itulah masa iddah yang diperintahkan oleh Allah dalam menceraikan seorang isteri." Ibnu Umar juga pernah ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya ketika haid, maka ia pun menjawab, "Meskipun engkau telah menceraikannya satu atau dua kali, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merujuk dan menahannya hingga mengalami haid satu kali lagi, kemudian menahannya hingga suci setelah itu menceraikannya. Jika ia tidak menghendaki boleh ia menahannya, dan apabila engkau menceraikannya tiga kali maka engkau telah bermaksiat kepada Allah Ta'ala terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepadamu dalam masalah menceraikan isterimu. Engkau jelas darinya dan ia jelas darimu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5069
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.