Hadis Ahmad No. 5093

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٥٠٩٣: حَدَّثَنَا عَتَّابٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 5093: Telah menceritakan kepada kami 'Attab telah menceritakan kepada kami Abdullah telah mengabarkan kepada kami Usamah bin Zaid dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitri untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Hasan
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Hasan ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 5093
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Hasan
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 5093

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini