Hadis Ahmad No. 5097
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5097: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdul Malik Al Harrani telah mengabarkan kepada kami Ad Darawardi dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barangsiapa menggabungkan antara haji dan umrah (qiran), maka untuk keduanya ia boleh melakukan thawaf sekali saja."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Mauquf Dengan Lafadh Ini |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Mauquf Dengan Lafadh Ini | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5097
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Mauquf Dengan Lafadh Ini
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.