Hadis Ahmad No. 5177
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5177: Telah menceritakan keapda kami Bahz telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepadaku insya Allah Anas bin Sirian saya telah mendengar Ibnu Umar berkata: Ibnu Umar menceraikan isterinya sedang dia (istrinya) dalam keadan haid. Maka Umar menuturkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaklah dia meruju'nya sampai dia suci kemudian baru dia mentalaknya. Dia (Umar) berkata: saya berkata: Apakah dia menahannya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Lakukanlah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5177
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.