Hadis Ahmad No. 5234

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٥٢٣٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ عَبْدَ رَبِّهِ بْنَ سَعِيدٍ يُحَدِّثُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْأَوَّلِ وَأَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ مَمْلُوكًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِرَبِّهِ الْأَوَّلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ قَالَ شُعْبَةُ فَحَدَّثْتُهُ بِحَدِيثِ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ حَدَّثَ بِالنَّخْلِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَمْلُوكِ عَنْ عُمَرَ قَالَ عَبْدُ رَبِّهِ لَا أَعْلَمُهُمَا جَمِيعًا إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ مَرَّةً أُخْرَى فَحَدَّثَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَشُكَّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 5234: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah saya mendengar Abda Rabbih bin Sa'id menceritakan dari Nafi' dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

"Siapapun yang menjual pohon kurma yang berbuah, maka buahnya adalah bagi si pemiliki yang pertama. Dan siapa saja yang menjual seorang budak yang memiliki harta, maka harta itu adalah bagi si pemiliknya yang pertama, kecuali pembeli mengajukan syarat."

Syu'bah berkata: Saya menceritakan kepadanya hadits Ayub dari Nafi', dia menceritakan tentang pohon kurma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Dan (hadits) tentang budak dari Umar, Abdu Rabbih berkata: "Saya tidak mengetahui keduanya kecuali dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian dia berkata sekali lagi dengan menceritakan (hadis) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa keraguan.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Sesuai Syarat Syaikhain Hanya Saja Terdapat Wahm Pada Abdu Rabbih Bin Sa'id -Ibnu Qais Al Anshari- Dalam Merafa'kan Dua Kisah Dari Nafi'; Kisah Pohon Kurma Dan Kisah Budak. Dan Yang Mahfudh Adalah Nafi' Merafa'kan Kisah Pohon Kurma Dan Memauqufkan Kisah Budak, Sebagaimana Telah Lalu Secara Mufashil No 4552
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Sesuai Syarat Syaikhain Hanya Saja Terdapat Wahm Pada Abdu Rabbih Bin Sa'id -Ibnu Qais Al Anshari- Dalam Merafa'kan Dua Kisah Dari Nafi'; Kisah Pohon Kurma Dan Kisah Budak. Dan Yang Mahfudh Adalah Nafi' Merafa'kan Kisah Pohon Kurma Dan Memauqufkan Kisah Budak, Sebagaimana Telah Lalu Secara Mufashil No 4552 ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 5234
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Sesuai Syarat Syaikhain Hanya Saja Terdapat Wahm Pada Abdu Rabbih Bin Sa'id -Ibnu Qais Al Anshari- Dalam Merafa'kan Dua Kisah Dari Nafi'; Kisah Pohon Kurma Dan Kisah Budak. Dan Yang Mahfudh Adalah Nafi' Merafa'kan Kisah Pohon Kurma Dan Memauqufkan Kisah Budak, Sebagaimana Telah Lalu Secara Mufashil No 4552
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 5234

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini