Hadis Ahmad No. 5266
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5266: Telah menceritakan kepada kami Rauh telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa dia mendengar Abdurrahman bin Aiman bertanya kepada Ibnu Umar dan Abu Zubair mendengarnya, maka dia (Abdurrahman) berkata: "Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mentalaq isterinya dalam keadaan haid?" Ibnu Umar menjawab, " Ibnu Umar mentalaq isterinya pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dalam keadaan haid lalu Umar berkata: 'Wahai Rasulullah, Abdullah telah mentalaq isterinya dalam keadaan haid.' Kontan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: 'Hendaknya dia meruju'nya atasku.' Sedang beliau tidak melihat padanya sesuatu pun dan beliau bersabda: 'Kembalikanlah dia, jika dia suci maka Abdullah bisa mentalaqnya atau pun menahannya.'" ' Ibnu Umar berkata: "Dan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam membaca ayat: (Wahai para Nabi, jika kalian menceraikan isteri-isteri (kalian) maka ceraikanlah (mereka) pada masa iddahnya)." Ibnu Juraij berkata: "saya telah mendengar Mujahid membacanya seperti itu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Selain Perkataannya: "ولم يرها شيئاً" |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Selain Perkataannya: "ولم يرها شيئاً" | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5266
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Selain Perkataannya: "ولم يرها شيئاً"
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.