Hadis Ahmad No. 5267
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5267: Telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Hafshah telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Salim dari bapaknya, dia menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Dia (Ibnu Umar) berkata: lalu hal itu dituturkan kepada Umar. Umar bergegas menuju Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dan mengabarkan kasusnya. Kontan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya dia menahannya sehingga (isterinya itu) haid selain haid yang ini, kemudian suci. Jika dia mau untuk mentalaqnya maka lakukanlah sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla, dan jika dia mau menahannya, lakukanlah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Pengulangan No (5270) Sanad Dan Matannya |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Pengulangan No (5270) Sanad Dan Matannya | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5267
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Pengulangan No (5270) Sanad Dan Matannya
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.