Hadis Ahmad No. 5763
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5763: Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib telah mengabarkan kepada kami Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang seseorang melamar wanita yang masih dalam proses lamaran saudaranya, sehingga orang yang pertama meninggalkan lamaran atau memberi izin.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5763
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.